Pemkab Siak - Pemprov Riau Laksanakan Sosialisasi Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020
Jumat, 18 Juni 2021 - 10:32:31 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (17/06/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan Riau.

Sosialisasi ini hadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak Hendrisan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, jajaran pejabat eselon Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak dan dan para pengusaha dan petani sawit di Kabupaten Siak.

"Kami atas nama Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Riau (Pemerintah Provinsi Riau), yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 sekaligus atas pelaksanaan sosialisasi ini," sebut Hendrisan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini nantinya dapat membawa harapan baru bagi para petani sawit khususnya di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama melalui sosialisasi Pergub ini akan menjadi harapan baru bagi petani sawit kita untuk mendapatkan harga tandan buah kelapa sawit yang lebih baik, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian para petani dan tentunya mampu menopang peningkatan perekonomian di Riau khususnya Kabupaten Siak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa, Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru sebagai bentuk perlindungan dan kepastian harga tandan kepada petani sawit Provinsi Riau.

"Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun atau petani kelapa sawit di Riau akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan oleh pabrik kelapa sawit (PKS)," sebut Zulfadli.

Sambungnya, bahwa Pergub tersebut dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara Pabrik Kelapa Sawit di Riau.

"Sekaligus sebagai payung hukum yang akan dapat mengatasi terjadinya persaingan yang tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit sehingga akan mewujudkan harga tandan yang lebih baik," tutupnya.(INF)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -