Tekan Corona Varian Delta. DPD RI Mengimbau Untuk Tidak Berbuat Anarkis
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:20:32 WIB
|
|
LaNyalla Mattalitti |
TERKAIT:
Jakarta, detakriau.com - Pemda di Jawa Timur per hari Senin, tanggal 21Juni 2021 sudah melonggarkan penyekatan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur.
Setelah Pemda memberlalukan Surat Izin Keluar Masuk, SIKM, bagi warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.
SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.
SIKM dikeluarkan oleh kantor Kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat mendapatkan SIKM adalah melampirkan hasil negatif tes antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Namun bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes antigen.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkis. Sampaikan aspirasi melalui cara yang benar, dan percayalah, pemerintah pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta (22/6/2021).
LaNyalla pun meminta agar polemik penyekatan Suramadu sebelumnya agar dijadikan pelajaran, khususnya untuk pemda-pemda lain. win