PLN Agar Tidak Main Putus Listrik Pelanggan Dimasa Pandemi
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:28:12 WIB
 
LaNyalla Mattalitti
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - DPD RI meminta PLN memberi keringanan bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar tagihan listrik. Sebab seperti diketahui, beberapa sektor usaha terkena imbas cukup besar akibat pandemi.

“Jika memang ada tunggakan, jangan langsung diputus. PLN perlu membantu mencari solusi. Misalnya tunggakan bisa dicicil melalui kesepakatan kedua belah pihak. Jadi penting sekali PLN mengetahui background para pelanggan yang mengalami tunggakan,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Terhitung kuartal III 2021, pemerintah memastikan juga sudah tidak ada lagi stimulus diskon listrik. Sehingga bantuan kepada pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA subsidi yang kita tahu merupakan untuk masyarakat menengah ke bawah, terhenti, imbuhnya.

"Maka saya berharap PLN menerapkan kebijakan humanis apabila menemukan persoalan seperti ini,” ujarnya..

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

LaNyalla mengatakan, kondisi pandemi tidak bisa disamakan dengan keadaan biasa sehingga diperlukan kebijakan turunan.

Dikatakan, tunggakan-tunggakan listrik patut diduga terjadi karena pelanggan sedang mengalami masalah perekonomian.

Atau bisa jadi karena mereka adalah masyarakat miskin atau pelaku usaha yang sedang kesulitan sehingga PLN perlu memiliki opsi lain agar masyarakat miskin terbantu juga mengatasi permasalahannya.

LaNyalla menilai, masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit apabila PLN melakukan pemutusan listrik. Sebab nantinya mereka harus dikenakan biaya lagi untuk pemasangan listrik baru.

“Tentunya hal tersebut akan sangat memberatkan, terutama bagi warga yang pendapatannya mengandalkan pemasukan harian", katanya.win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -