Sejak Amandemen, Negara Dikuasai Untuk Melayani Oligarki Pemodal
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:25:39 WIB
 
Senator LaNyalla
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah di MPR RI.

"Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh DPD RI".

Ini dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan pentingnya melakukan Amandemen ke-5 UUD 1945 saat menjadi pembicara di FGD Pasca - Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012).

Tema yang diangkat adalah “Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil”.

Sesudah pencalonan presiden hanya oleh parpol, LaNyalla menilai, khususnya Pasal 222 UU Pemilu bahwa dapat disimpulkan sebagai desain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. Buntutnya, negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya pemodal. Bahkan kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki.

Terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu bersebelahan, terangnya.

Sekarang, karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.

Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan, dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir, ungkapnya.

Malah, akibat dari pada presidential threshold untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah, kata LaNyalla.win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -