Projo Riau Minta Pemda Manfaatkan Puskesmas, Kantor Desa dan Posyandu Sentra Vaksinasi Gratis
Selasa, 13 Juli 2021 - 23:12:56 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,  detakriau.com - DPD Projo (Pro Jokowi) Riau meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan fasilitas Puskesmas, kantir desa,  Posyandu menjadi sentra vaksinasi gratis. Hal ini guna mempercepat capaian herd immunity nasional sebesar 70 persen. 

Seruan ini juga menyusul ada niat
Kimia Farma mengadakan Vaksinasi Covid-19 berbayar, sehingga menimbulkan banyaknya protes masyarakat melalui ormas termasuk salah satunya Projo (Pro Jokowi) salah satu Relawan Jokowi terbesar  dan memiliki slogan Setia di garis rakyat.

Hal ini disebutkan Ketua DPD Projo Riau Sonny Silaban diwakili Sekretaris Projo Riau Nata Hedy Nyo menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang terus meningkat.  

"Iya melalui arahan DPP Projo, kita meminta kepada Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten sampai desa bisa mengoptimalkan aset pemerintah dan swasta menjadi tempat sentra vaksinasi gratis," ujar Nata kepada media ini. 

Untuk mencapai target kekebalan komunal (herd immunity) 70 persen populasi sesuai arahan Presiden Jokowi, Projo Riau siap bergotong royong bersama DPC dan PAC serta Ranting Projo di setiap daerah membantu sosialisasi dan mobilisasi warga agar target tersebut tercapai secepatnya. "Hal ini demi keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19," ucap Nata Hedy Nyo selaku Sekretaris Projo Riau.

Pada kesempatan yang berbeda Ketua bidang Hukum Projo Riau DR.Wahyu Tinambunan SH MH mengatakan Projo Riau siap mendukung Keputusan Presiden Jokowi terkait vaksinasi Gratis untuk Rakyat. "Kita akan memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara gratis dapat tercapai sesuai target, terutama di Provinsi Riau sebagaimana di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada pasal 3 ayat (4), Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Dimana pasal ini juga tidak diatur/dirubah dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Jika ingin mempercepat herd immunity, mestinya pemerintah memperbanyak titik layanan vaksinasi secara massif. Misalnya Puskesmas, klinik, kantor-kantor kelurahan, RW dan posyandu. Bukan dengan membuka layanan vaksin komersial bagi sebagian masyarakat.

“Karena secara prinsip vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah tidak boleh lepas dari tanggung-jawab tersebut," tukasnya. (rid) 


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -