Swasta dan Pemerintah Non Pelayanan 100 Persen WFH
Minggu, 25 Juli 2021 - 22:39:28 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forkompinda menggelar rapat membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (24/7/2021).
Hasil rapat itu, akan ada surat edaran yang mengatur PPKM level 4 diterbitkan. Wali kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan mulai 26 Juli.
Penerapan PPKM Level 4 akan serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali. "Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," kata Wali kota.
Lanjutnya, di dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik. 
"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," kata Wali kota. 
Sebelumnya, Pekanbaru merupakan salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus. 
Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen. 
Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.  Kemudian, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Serta warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit. (rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -