LAMR Bengkalis Minta Penggali Pasir di Rupat Yang Ditahan Dibebaskan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:35:50 WIB
 
Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis saat bertemu Pengurus LAMR untuk menyampaikan permasalahan penambangan pasir.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com -  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk membebaskan atau meringankan proses hukum penggali pasir tradisional masyarakat tempatan Kecamatan Rupat yang ditangkap aparat kepolisian yang hingga saat ini masih ditahan.

Salah seorang masyarakat yang masih ditahan tersebut bernama Ismail Sulung yang juga merupakan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. 

Ismail Sulung bersama tiga masyarakat Rupat yang lain ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, Sabtu, 14 Agustus 2021. Namun dari keempat orang yang ditangkap tiga sudah dikembalikan sementara tinggal Ismail Sulung yang masih ditahan. 

“Kami sangat menyayangkan penahanan Ismail Sulung, sudah seharusnya beliau dibebaskan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Riau Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H. Sofyan Said, usai bersama sejumlah pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menemui Pengurus LAMR untuk menyampaikan persoalan penambangan pasir ini, di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (21/8/2021).

Datuk Seri H. Sofyan Said yang pada kesempatan tersebut juga didampingi Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H. Aziar Asroy, Datuk Syaukani, Datuk Sulufi Rahimi, Ketua MKA LAMR Kecamatan Rupat Muhammad, beberapa orang pengurus antara lain Datuk Ahmad, Datuk Nazaruddin, dan sejumlah masyarakat Rupat mengatakan masyarakat adat tempatan di Pulau Rupat sudah sejak puluhan tahun atau sudah secara turun temurun bekerja sebagai penggali pasir.

Menurut Datuk Seri Sofyan, masyarakat setempat merupakan penggali pasir tradisional dalam skala kecil sekadar untuk mencari nafkah bukan untuk mencari kekayaan. Selain itu, pasir laut Rupat sangat dibutuhkan masyarakat Rupat sendiri untuk pembangunan masyarakat maupun pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Masyarakat adat setempat berasumsi bahwa laut, pantai dan yang berada di atasnya seperti pohon nipah, bakau, ketam, siput termasuk pasir laut merupakan ulayat laut mereka sehingga mereka boleh memanfaatkannya,” kata Datuk Seri Sofyan.
 
Kehadiran rombongan dari LAMR Kabupaten Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis di LAMR langsung diterima Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar didampingi Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Datuk H. Asral Rahman, jajaran Ketua LAMR Datuk H. Khairul Zainal, Datuk H. Hermansyah, Datuk H. Jonnaidi Dasa, anggota Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Tarlaili, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.

Datuk Seri Sofyan Said mengatakan kedatangan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis ke LAMR membawa misi masyarakat adat yang berada di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

“Kami datang ke LAMR untuk meminta pertimbangan sekaligus meminta LAMR menfasilitasi kami untuk dapat memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa masyarakat adat Kecamatan Rupat menggali pasir secara tradisional bukan untuk mencari kaya melainkan sekadar untuk menyambung hidup,” ujar Datuk Seri Sofyan.

Menurut Datuk Seri Sofyan, LAMR Kabupaten Bengkalis setelah mendengar keluhan-keluhan masyarakat adat terkait penggalian pasir di Kecamatan Rupat tentu tidak berdiam diri dan harus menindaklanjutinya. 

Dalam hal ini, masyarakat adat di Kecamatan Rupat memiliki hak berusaha untuk menyambung hajat hidup mereka melalui penggalian pasir secara tradisional tidak memakai alat berat dan pasir yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat yang berada di Pulau Rupat sendiri.

“Saat ini wabah pandemi Covid-19 tengah melanda negeri ini, bekerja sebagai penggali pasir tradisional inilah yang menjadi mata pencarian untuk mempertahankan hidupnya. Selain itu, kapasitas operasional penggalian/penambangan pasir hanya kecil sekitar 8 atau 10 kubik saja,” kata Datuk Seri Sofyan.

Menurut Datuk Seri Sofyan, LAMR akan fokus pada perjuangan membela hak-hak masyarakat adat khususnya di Kecamatan Rupat yang selama ini secara turun temurun menggantungkan hidup dengan bekerja sebagai penggali pasir secara kecil-kecilan.

Berkaitan dengan penahanan Ismail Sulung, Datuk Seri Sofyan berharap Polda Riau mempertimbangkan untuk membebaskan Ismail sehingga keluarganya di Rupat tidak mengalami penderitaan. 

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, pemerintah harus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jika masyarakat bekerja sekadar menyambung hidup seharusnya dibebaskan,” ujar Datuk Seri Sofyan.

Di tempat yang sama, Ketua MKA LAMR Kecamatan Rupat Muhammad mengatakan selama ini kalaupun ada penangkapan terhadap kegiatan penggalian pasir di Kecamatan Rupat, dirinya tidak mau mencampuri. 

“Tetapi dengan adanya penangkapan terhadap Ismail Sulung, yang benar-benar merupakan masyarakat menggali pasir sekadar untuk mencari makan saya meminta kepada LAMR Bengkalis untuk membantu  membebaskannya dari tahanan,” kata Muhammad. (ril)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -