Dugaan Korupsi Sawit Melalui Kredit BRK, Belasan Saksi Diperiksa Jaksa
Senin, 06 September 2021 - 21:36:31 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Belasan orang saksi telah diklarifikasi jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Mereka dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan sawit melalui kredit di Bank Riau Kepri (BRK).

Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Manullang SH, Senin (6/9). Dikatakannya, pihaknya masih terus mendalami perkara rasuah tersebut. "Saat ini, sudah ada sekitar 15 orang dimintai keterangan," ujar Silfanus. 

Lima belas orang itu, dipaparkannya, merupakan pihak-pihak yang disinyalir mengetahui pemberian kredit untuk pembelian kebun sawit tersebut. Mereka di antaranya dari kreditur hingga pegawai bank berplat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Yang sudah dimintai keterangan berasal dari kreditur, pihak BRK Kampar dan BRK Pusat (Pekanbaru)," sebutnya. 

Ditambahkan Silfanus, pengusutan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, tim jaksa penyelidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti demi menguatkan sangkaan. "Masih Lid (penyelidikan). Lid Intel," pungkasnya. 

Diketahui, lahan sawit yang menjadi permasalahan itu berada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi, pembelian lawan sawit tersebut, melalui kredit di BRK. Yang mana, prosesnya berkaitan 
dengan Koperasi Majapahit yang berada di Kabupaten Kampar.

Dilansir koranriau.co, selain itu, BRK kini tengah dirundung berbagai permasalahan hukum menjelang konversi menuju syariah. Bahkan, kasus tersebut bukan kali pertama terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. 

Sebelumnya, telah terjadi dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Capem Dalu-dalu, Rohul tahun 2010-2014. Pada perkara itu Korps Adhyaksa Riau telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRKDalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. 3 nama yang disebut terakhir adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit di bank berplat merah tersebut. 

Lalu, dugaan korupsi pemberian kredit modal di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci yang menjerat Faizal Syamri dan Zurman. Keduanya telah divonis hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan bertanggung jawab atas 
kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. 

Kemudian, dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri (BRK) di Garbarata Bandara SSK II, Pekanbaru. Pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 
miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara. 

Namun yang anehnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. Terhadap perkara ini, sudah 
dilakukan SP-3 dengan alasan PT Mimbar Production selaku vendor atau rekanan yang mengerjakan kegiatan itu telah menyeterokan uang kerugikan kepada kas negara. 

Selanjutnya, kasus tindak pidana berbankan terjadi di BRK Cabang Rokan Hulu. Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai BUMD Provinsi Riau. Menariknya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Adapun para tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan. Mereka menguras uang nasabah dengan rinciannya yakni Rosmaniar 
sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Terakhir kasus dugaan penerimaan kick back komisi asuransi oleh pimpinan cabang BRK dari PT Global Risk Management. Pada perkara ini, ditetapkan tiga orang tersangka yaknj Kepala Cabang (Kacab) BRKTembilahan M Jefri, Kacab BRK 

Teluk Kuantan, Jefrizal, dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Mereka kini tengah menjalani proses persidangan. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -