Polda Usut Dugaan Korupsi Anggaran Covid di Kepuluan Meranti
Kamis, 09 September 2021 - 20:44:28 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyidik kini diketahui tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi disinyalir mengetahui perkara terjadi tahun 2020 lalu. 

Penanganan dugaan perkara rasuah tersebut sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti. Akan tetapi, saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampik, pihaknya mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sagu. Penanganan kasus tersebut saat ini masih berproses. 

"Iya (kami mengusut perkara itu). Kita ambil alih penanganannya (dari Polres Meranti)," sebut Sunarto melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/9). 

Dalam penanganan perkara itu, diketahui penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya dr Misri Hasanto M Kes. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti ini dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (8/9) di Mapolres Kepuluan Meranti. 

Misri Hasanto merupakan saksi atas perkara dugaan korupsi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberikan tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus, atau sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admistrasi. 

Yang nantinya, digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat berwenang yang dikuasai karena jabatannya, dalam pemamfaatan rapid tes antibodi Covid-19 sebagai pertanggung jawaban APBN 2020 di Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru ke Diskes Kepulauan Meranti. Hal ini, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Jalur. 

Terhadap adanya pemeriksaan itu, Misri Hasanto dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Pasalnya, saat dihubungi belum merespon dan begitu pula dengan pesan singkat dilayangkan kepadanya belum dijawab. 

Untuk diketahui penanganan perkara ini, berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan kirupsi oleh Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun temuan tersebut di antaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal. Hal ini, dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 milyar tahun 2020/2021. Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 Milyar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000.(rid/krc) 


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -