Gubri Syamsuar Tunjuk Ade Yudistira Jadi Plt Kadis ESDM
Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:04:43 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menunjuk Ade Yudistira sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menggantikan Indra Agus Lukman yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas ESDM Kuansing pada tahun 2013.

Telah ditunjuknya Ade itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto. Menurutnya, Ade merupakan Sekretaris ESDM Riau saat ini.
"Kita sudah menunjuk Plt Kadis ESDM. Itu Plt-nya Sekretaris Dinas ESDM Riau (Ade Yudistira)," kata SF Hariyanto, Kamis (14/10/21).
SF mengatakan, dengan penunjukan Plt Kadis ESDM Riau, diharapkan kegiatan di Dinas ESDM dapat berjalan. Jabatan Plt itu hanya berlaku hingga ditetapkan pejabat defitif.
Untuk diketahui, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -