PPK dan PPS di Tenayan Raya Gelar Sosialisasi Pemilihan Pindahan Untuk Pemilu 2024
Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:50:14 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rejosari, melakukan sosialisasi Pemilu 2024  kepada masyarakat.

Adapun pesta demokrasi ini akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memilih DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten dan kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Agar agenda nasional ini bisa tersampaikan ke suluruh lapisan masyarakat, penyelenggaran di tingkat kecamatan dan kelurahan gencar melakukan sosialisasi. Tujuannya agar antusias masyarakat meningkat dan penyaluran hak suara akan naik dibanding Pemilu 2019 lalu.

Dari sosialisasi ini, PPK dan PPS menyampaikan bahwa tahapan pemilu masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa pindah memilih ke lokasi lain di daerah domisili baru.

Untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk Kecamatan Tenayan Raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak persen para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan PEMILU 2024.

Untuk proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Anggota PPK Tenayan Raya, Hadi Sutrisno, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat.

"Andai pemilih susah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan", ujar Hadi.

Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU No. 7 tahun 2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas, dengan peraturan perundang-undangan.

"Ada 10 kriteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama", tutup Hadi.(*)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -