Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Pekanbaru Diperpanjang hingga 30 September
Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:53:17 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seyogianya berakhir hari ini 31 Agustus 2023.

"Sesuai arahan dari Pj Wali kota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat, makanya kita perpanjang satu bulan kedepan untuk jatuh tempo PBB ini. Sampai 30 September," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (31/8/2023).

Dia mengatakan pembayaran PBB ini sebetulnya lewat dari tanggal yang ditetapkan bisa saja. Namun statusnya akan dikenakan denda. "Nah harusnya kan jatuh tempo untuk pembayaran PBB untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Agustus, tetapi kita perpanjang sampai bulan depan. Sehingga masih ada waktu untuk masyarakat memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ucapnya.

Namun meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya, supaya nanti juga tidak terjadi beban masyarakat. "Kita juga akan terus lakukan jemput bola, membuka posko di lingkungan perumahan dan di manalah, itu yang kita kasih nama Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalaui Lapak Darling ini, di mana potensi yang signifikan dan masyarakat bisa terbantu, maka tim akan turun ke daerah tersebut. "Jadi kita kan punya lima UPT, setiap UPT itu kita minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling. Termasuk juga setiap hari Minggu di area CFD, namun selain itu ada juga yang hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB ini, karena setelah melewati jatuh tempo, akan ada dende sebesar 2 persen setiap bulannya.

"Denda 2 persen setiap bulan. Jadi makin lama dibayar maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," pungkasnya. (CKP/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -