Presiden Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024
Rabu, 10 Januari 2024 - 23:32:28 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, detakriau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/1/2024). 

Dalam keppres disebutkan, hak cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang meski mengambil cuti bersama.

Berikut salinan keppres tersebut.

KESATU:
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:

1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara

KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -