<b>TERATAK AIR HITAM (DetakRiau.com) -</b> Masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sangat menyayangkan sikap PT Akasindo Hutani Rakyat "> <b>TERATAK AIR HITAM (DetakRiau.com) -</b> Masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupa" />
 
 


Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:28:21 WIB
Dosen Prodi Budidaya Perairan Faperta UIR Gelar PKM di Desa Pulau Baru, Kuansing

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:02:11 WIB
Melalui BLUD, Menuju Transformasi Pelayanan Kesehatan Kuansing Mumpuni

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:23:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Apresiasi Kunjungan PWI Riau ke Teluk Kuantan

Kamis, 29 September 2022 - 11:05:00 WIB
Panitia Hari Jadi Kabupaten Kuntan Singingi ke-23 Pastikan LKTJ untuk Wartawan se-Riau

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:53:14 WIB
PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:43:49 WIB
Silaturrahmi, Andi Putra-Suhardiman Programkan Pendidikan Gratis di Kuansing

Senin, 21 September 2020 - 15:54:11 WIB
DPC PWRI Kabupaten Kuantan Singingi Terbentuk

 
Main Asal Patok Lahan
PT AHR Dinilai Merugikan Masyarakat Teratak Air Hitam
Senin, 13 November 2017 - 00:15:05 WIB
 
   

<b>TERATAK AIR HITAM (DetakRiau.com) -</b> Masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sangat menyayangkan sikap PT Akasindo Hutani Rakyat (AHR) yang terkesan bekerja asal patok lahan saja.

Pasalnya, PT AHR yang merupakan anak perusahaan dari PT RAPP itu bekerja tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Dimana lahan yang dikerjakan perusahaan tersebut berada di lahan tanah ulayat yang selama ini menjadi lahan sengketa terhadap dua kenegerian di Kabupaten Kuansing selama ini, antara Kenegerian Simandolak dan Teratak Air Hitam.

Kini anak perusahaan bubur kertas itu disinyalir warga main patok tanpa konfirmasi batasan tanah yang menjadi lahan mereka sebelum melakukan pekerjaan nya. Hal ini di nilai sangat merugikan masyarakat Teratak Air Hitam.

Demikian data yang berhasil di himpun di lapangan, sesuai dengan apa yang telah di lontarkan masyarakat saat di konfirmasi pada Minggu (12/11/2017) di Desa Jalur Patah Teratak Air Hitam. Sakban Pantarlih seorang pemuda di Kenegerian Teratak Air Hitam yang juga merupakan putra asli sekaligus anak mantan kepala desa Jalur Patah itu mengatakan bahwa lahannya sudah banyak di serobot tanpa kejelasan oleh PT AHR tersebut.

"Sebanyak 1,5 hektare tanah saya di serobot perusahaan ini, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari mereka terhadap kami yang tanah nya mereka garap sepihak dan di klaim lahan Simandolak saja. Dari berita yang saya baca, perusahaan PT AHR ini dalam bekerja juga tak mengantongi izin apapun, jadi ini murni menjadi perampasan lahan kami oleh perusahaan ini, dan jelas merugikan kami," ungkap Sakban.

"Saya dan masyarakat lain yang punya tanah di perbatasan tersebut saat ini melakukan peninjauan ke lokasi, ternyata lahan kami sudah di garap tanpa sepengetahuan kami, ini perusahaan apa? Kok main serobot dan main olah lahan masyarakat sembarangan saja? Memangnya mereka fikir ini tanah nenek moyang mereka," tambahnya.

Masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam berharap kepada pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait untuk menanggapi dan selesaikan masalah ini dengan bijak, demikian juga dengan Pansus Lahan DPRD Kuansing yang sampai hari ini belum ada reaksi, jangan sampai ini mengarah ke ranah konflik seperti beberapa waktu lalu.

"Kita berharap kepada bapak bapak yang berkebijakan di dinas pemerintah sana untuk segera menyikapi hal ini, jangan sampai berkembang menjadi kerugian sepihak terhadap kami, jangan sampai terjadi lagi perang saudara hanya gara gara lahan yang di kerjakan perusahaan tak berizin dalam bekerja ini," harap Sakban.

Dari ucapan dan harapan yang di lontarkan masyarakat Teratak Air Hitam ini, hendaknya pemangku kepentingan untuk segera merespons dengan tanggap dan segera menyelesaikan masalah ini, sebab ini memiliki efek yang sangat besar nantinya. Tidak saja untuk masyarakat Kenegerian Simandolak dan Teratak Air Hitam, tapi untuk Kabupaten Kuantan Singingi secara umumnya.

Perlu diketahui, suatu pekerjaan dilaksanakan perusahaan itu harus berdasarkan perizinan yang telah dikantongi dari dinas instansi terkait disuatu daerah, dalam hal ini Kabupaten Kuantan Singingi, jika tidak ini adalah murni kegiatan illegal, dan sudah seharusnya pemerintah harus menanggapi suara suara ringkikkan masyarakat bawah tersebut.<b>***(dra)</b><br>

 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017