Selasa, 23 April 2024 - 22:25:29 WIB
Kuansing Maju Berkeadilan Tergantung Kemampuan Pemimpin, Nama Cak Mus jadi Pembahasan

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:28:21 WIB
Dosen Prodi Budidaya Perairan Faperta UIR Gelar PKM di Desa Pulau Baru, Kuansing

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:02:11 WIB
Melalui BLUD, Menuju Transformasi Pelayanan Kesehatan Kuansing Mumpuni

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:23:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Apresiasi Kunjungan PWI Riau ke Teluk Kuantan

Kamis, 29 September 2022 - 11:05:00 WIB
Panitia Hari Jadi Kabupaten Kuntan Singingi ke-23 Pastikan LKTJ untuk Wartawan se-Riau

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:53:14 WIB
PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:43:49 WIB
Silaturrahmi, Andi Putra-Suhardiman Programkan Pendidikan Gratis di Kuansing

 
Fahdiansyah : InsyaAllah Akreditasi Paripurna Tercapai
Senin, 19 November 2018 - 14:31:38 WIB
 
Direktur RSUD Teluk Kuantan, dr. H. Fahdiansyah, Sp. OG
   

TELUK KUANTAN, DetakRiau.com - Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No. 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).

Setiap Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

Proses Akreditasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui lembaga independen KARS (Komisi Akredirasi Rumah Sakit).  KARS menetapkan tiga syarat baru dalam pemenuhan akreditasi Rumah Sakit. Tiga syarat baru itu di antaranya tiap-tiap RS harus memiliki layanan Geriatri untuk pasien lanjut usia (lansia), Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) dan terakhir RS terintegrasi pendidikan dan pelayanan.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Teluk Kuantan dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG mengatakan, "Kesiapannya menuju rumah sakit yang terakreditasi SNARS 2018, dengan terus berupaya memaksimalkan kelengkapan manajemen rumah sakit, termasuk memperhatikan keselamatan pasien, keselamatan dokter dan perawat. Kemudian kelengkapan sarana prasarana dan fasilitas umum yang mendukung pelaksanaan rumah sakit,"

"Nanti Rumah Sakit yang telah lulus versi akreditasi akan di katagorikan ke dalam 4 tingkatan : 1. Dasar, 2. Madya, 3. Utama dan 4 Paripurna. InsyaAllah tujuan kita  untuk mendapatkan akreditasi paripurna bisa tercapai. Jika tidak terakreditasi, sanksi yang akan didapatkan adalah RS tidak bisa melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," jelas dr. H. Fahdiansyah. Sp.OG.(dra)

 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017