Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Dalam rangka menjalankan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, Badan Pe"> Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Dalam rangka menjalankan amanat u" />
 
 


Selasa, 23 April 2024 - 22:25:29 WIB
Kuansing Maju Berkeadilan Tergantung Kemampuan Pemimpin, Nama Cak Mus jadi Pembahasan

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:18:30 WIB
Kepala Diskes Kabupaten Kuansing Dinonaktifkan

Senin, 08 Mei 2023 - 16:20:29 WIB
Ratusan Kerbau di Kuansing Kena Penyakit Ngorok, 1.000 Dosis Vaksin Dikirim

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:04:43 WIB
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:28:21 WIB
Dosen Prodi Budidaya Perairan Faperta UIR Gelar PKM di Desa Pulau Baru, Kuansing

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:02:11 WIB
Melalui BLUD, Menuju Transformasi Pelayanan Kesehatan Kuansing Mumpuni

Selasa, 04 Oktober 2022 - 01:23:02 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Apresiasi Kunjungan PWI Riau ke Teluk Kuantan

Kamis, 29 September 2022 - 11:05:00 WIB
Panitia Hari Jadi Kabupaten Kuntan Singingi ke-23 Pastikan LKTJ untuk Wartawan se-Riau

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:53:14 WIB
PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:43:49 WIB
Silaturrahmi, Andi Putra-Suhardiman Programkan Pendidikan Gratis di Kuansing

 
Bawaslu Kuansing Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih Tertibkan APK
Kamis, 31 Januari 2019 - 17:29:42 WIB
 
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH
   

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Dalam rangka menjalankan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memiliki izin.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH, saat di konfirmasi wartawan terkait penertiban yang sudah di lakukan serentak se Kabupaten Kuansing beberapa hari lalu.

"Semua penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing bersama Sapol PP itu sudah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku," kata Mardius, Rabu (30/01) kemarin.

Sementara, lanjut Mardius, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Simpang Empat Sawah itu masih belum diketahui siapa pemilik media iklannya.

Meskipun sebelumnya ada 2 versi, pertama pihak Pemda Kuansing mengatakan itu milik mereka. Sementara dari pihak Partai Golongan Karya (Golkar) milik mereka pula," kata Mardius. Namun, ujarnya, "Itu belum bisa di buktikan siapa pemilik resmi secara syah," cetusnya.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kuansing, bahwa pihaknya sudah menyurati kedua belah pihak terkait siapa pemilik sebenarnya. "Tentu ada bukti kalau mereka sebagai pemilik media iklan itu. Jika memang itu Pemda yang punya, kita akan lakukan penertiban terkait APK yang terpasang disana," tegasnya. (dra)

 
Home | Pemkab Kuantan Singingi
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI © 2017