Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:10:32 WIB
Industri Keuangan dan UMKM Ramaikan HUT Rohil ke-24 dan Bulan Inklusi Keuangan

 
Kepenghuluan Bagan Jawa Bentuk Kepengurusan BUMKepenghuluan
Sabtu, 09 September 2017 - 17:38:35 WIB
 
   

BaganSiapiapi (DetakRiau.com) - Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (6/9/2017) kemaren, telah membetuk kepengurusan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKepenghuluan).

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Indonesia No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017, beberapa ketentuan diubah seperti pada angka (1).

Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan desa. Untuk merialisasikan peraturan Menteri tersebut Kepenghuluan Bagan Jawa bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) telah mengesahkan peraturan kepenghuluan no.1 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKepenghuluan).

Adapun pembentukan kepengurusan BUMKepenghuluan Bagan Jawa berdasarkan hasil musyawarah, rabu (6/7). Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPKep Bagan Jawa Hermanto menghadirkan unsur unsur pemerintah kepenghuluan,  BPKep, LPM, lembaga masyarakat serta organisasi lokal.

Dalam sambutan pidatonya Hermanto menerangkan, maksud dan tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Kepenghuluan adalah mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di penghuluan Bagan Jawa yang bertujuan diantaranya meningkatkan pendapatan asli Kepenghuluan dalam rangka meningkatkan kemampuan pemerintah kepenghuluan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menciptakan lapangan kerja, penyediaan dan jaminan sosial, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi kepenghuluan, mengembangkan potensi perekonomian diwilayah kepenghuluan untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha perekonomian masyarakat Kepenghuluan secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Katanya menambahkan, Pengelola BUMKepenghuluan terdiri atas komisaris,  Badan Pengawas dan pelaksanaan Operasional. Untuk organisasi yang telah terpilih lewat hasil musyawarah nantinya akan ditetapkan dengan keputusan Penghulu. Tuturnya.

Ini sederet nama pengurus BUMKepenghuluan Bagan Jawa atas nama " MANDIRI SEJAHTERA " Ketua JUWIT,  sekretaris Indra Haryono,  sedangkan untuk Bendahara dipegang oleh saudari Sri Wahyuni  ( Jer)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015