Jumat, 05 April 2024 - 21:04:55 WIB
Datangi Polda Riau, Hipemarohi Pekanbaru Minta Audiensi Kasus VCS Mirip Sekda Rohil

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:42:46 WIB
TOPAN RI Minta BPK Segera Audit Neraca dan Arus Kas BPKAD Rohil

Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:53:16 WIB
Video Viral Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam, Ini Klarifikasinya

Kamis, 01 Februari 2024 - 20:02:22 WIB
Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam Saat Acara Pelantikan Kades

Jumat, 26 Januari 2024 - 01:22:19 WIB
Masyarakat Rimba Melintang Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Edy Nasution

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:53:56 WIB
Viral Pembongkaran Tiang Reklame, Satpol PP Rohil Tegaskan Peran dalam Penegakan Perda

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:04:02 WIB
Dana Publikasi di Diskominfotiks Rohil Cair

Kamis, 23 November 2023 - 23:34:48 WIB
Kabupaten Rohil Dapat Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo

Senin, 20 November 2023 - 21:06:05 WIB
Ketua FPR Pertanyakan Anggaran Perubahan Rohil Tak Kunjung Terbit, Ada Apa?

 
Terkait Tunda Bayar, Kadiskominfotiks: Pihak Pemkab Rohil Sedang Memprosesnya
Selasa, 27 Februari 2024 - 14:42:44 WIB
 

   

Rohil, detakriau.com  - Menyikapi proses kegiatan 2023 yang terkena tunda bayar, Kadiskominfotiks Kabupaten Rohil Indra Gunawan SE, MH memberikan jawaban terkait adanya berita di beberapa media online.

Kadiskominfotiks Indra Gunawan, SE kepada media Selasa (27/02/24) menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran bukan karena kesengajaan pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melainkan penyelesaian administrasi pencairan semua kegiatan yang akan di bayarkan.

"Semuannya dalam waktu dekat akan kita bayarkan, tetapi teman-teman dimohon bersabar dan tetap tenang, yang pasti semua Dinas saat ini sedang memproses tunda bayar termasuk kami juga di Kominfo sedang berproses pembuatan SPP SPM," kata Indra.

Indra menerangkan, pada tahun 2016-2023, Rokan Hilir masih memakai sistem SIPKD. Namun, sesuai arahan Kemendagri mulai tahun 2024 kita wajib menggunakan aplikasi SIPD RI sebagai sistem baru dalam pengelolaan anggaran. 

"Sebagai aplikasi baru yang diwajibkan untuk seluruh provinsi hingga kabupaten kota/ tentunya terdapat kekurangan di sana sini, mulai dari aplikasi yang hampir tiap hari sering maintenance untuk perbaikannya, sampai kepada SDM kita yang harus cepat melakukan adaptasi," terangnya.

Jika kita tidak patuh terhadap aturan sebutnya, maka Dana Bagi Hasil (DBH) akan dikurangi oleh pusat. 

"Jadi bukan dari pihak Pemda yang menunda nunda proses pembayaran, melainkan semua sudah kita lakukan mulai dari penerbitan DPA sejak januari lalu hingga penggusulan SPD dari Dinas-dinas, " paparnya.

Tetapi tambah Indra, pihaknya berupaya dalam waktu dekat ini dapat di proses pencairan kepada teman-teman yang terkena tunda bayar.

"Saya ulangi kembali, kita harus patuh pada prosedur dan sistem yang diberlakukan oleh Kementrian dalam pengelolaan anggaran Daerah. Tambahan seluruh tunda bayar sudah dimasukkan dalam pergeseran anggaran II 2024 dan posisi RAK berada di bulan februari, artinya seluruh proses dan prosedur pencairan dilakukan pada bulan ini juga," tegasnya.

Indra juga berpesan kepada rekan-rekan media agar tetap fokus membantu berita-berita terkait pemerintahan, agar dimana nantinya saat kerjasama kita buka kembali, persyaratan tentang pemberitaan pemerintah Kabupaten Rohil, teman-teman sudah terpenuhi kalau media teman-teman intens melakukan peliputan di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

"Kalau teman-teman saling memahami insha Allah kami juga fokus kepada teman-teman yang sudah bertukuslumus mempromosikan Pemkab Rohil ini dan kami berupaya secepatnya menyelesaikan administrasi yang diminta oleh pusat,"  pungkas Indra.(*)


 
Home | Pemkab Rokan Hilir
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015