Silahkan Lapor ke ESDM, Jika Layak Dapat Subsidi Listrik Tapi Dicabut
Rabu, 04 Januari 2017 - 11:01:16 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu dicabut tahun ini. Kenaikan tarif listrik secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2017.

Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik.

Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan posko pengaduan.

Posko pengaduan berkantor di Lantai 4 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan.

''Posko sudah dibentuk, ada di Lantai 4 Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, sudah disiapkan. 24 jam kok,'' kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/1/2017), sebagaimana dilansir detikFinance.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -