Seorang Kakak Ipar di Kampar Dipolisikan, Ini Penyebabnya
Senin, 16 Januari 2017 - 11:49:44 WIB
 
TERKAIT:
   
 

KAMPAR (DetakRiau.com)-FG (25) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau tega memperkosa adik iparnya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama. Ayah kandung korban A (45) yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (15/1) membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, tersangka FG sudah ditangkap atas laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku.

'Peristiwa ini bermula pada hari Kamis (5/1) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu ayah korban terbangun dari tidurnya mengecek ke dalam kamar anaknya dan tidak menemukannya di kamar tersebut,' ucap Edy.

Kemudian sekitar pukul 04.00 wib, ayah korban bersama istrinya melakukan pencarian di sekitar sungai dekat rumahnya, namun tetap tidak menemukannya.

Pada pagi harinya orangtua korban menghubungi pelaku dan menanyakan tentang keberadaan anaknya. Akan tetapi, pelaku memberitahu agar tidak usah mencari anaknya lagi karena yang bersangkutan ada bersamanya.

'Mendapat jawaban seperti itu dari pelaku, ayah korban tidak senang dan melapor ke Polsek Tapung,' kata Edy.

Selanjutnya pada Kamis (12/1) sekira pukul 06.00 wib, korban diantar pulang oleh pelaku, namun hanya sampai mendekati rumah. Pelaku menyuruh korban untuk pulang sendiri, sementara pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

'Setelah bertemu anaknya, pelaku kemudian mengajaknya ke Polsek Tapung untuk menginformasikan bahwa pelaku berada di daerah Panam Pekanbaru tidak jauh dari Kampus UIN,' ucap Edy.

Atas informasi tersebut, tim dari Polsek Tapung langsung memburu keberaradaan pelaku sesuai petunjuk dari korban. Pada pukul 19.00 wib di hari yang sama, pelaku berhasil ditemukan ketika berada dirumah kos-kosan wilayah Panam Pekanbaru.

'Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah menggauli korban sejak setahun lalu,' ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (e2)

Teks Foto: AKBP Edy Sumardi Priadinata. (f: int)



 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -