PEKANBARU (DetakRiau.com)-Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan kawasan lahan dan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh 33 perusahaan korporasi perkebunan kelapa sawit ke Mapolda Riau, Senin (16/1/2017) pukul 10.30 Wib.
'Hari ini kami melaporkan 33 perusahaan ke Mapolda Riau, sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil dari Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau,' kata Kordinator KKR Riau, Fachri Yasin, kepada halloriau.com, Senin (16/1/2017) di Mapolda Riau.
Selain itu juga, dari hasil analisa KKR atas temuan Pansus DPRD Riau kepada 33 perusahaan, telah dilakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Sementara tanpa seizin HGU, juga ditanami kelapa sawit di lahan seluas 203.977 hektar.
'Namun, hasil yang kita peroleh data dari Pansus, negara sudah merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 triliun,' ujar Fachri.
Lebih lanjut, Fachri menyebutkan kedatangan KRR ke Polda Riau untuk melaporkan 33 perusahan korporasi ini yang telah menyalahi aturan perizian pemerintah. 'Dari laporan ini, kami berharap dari kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,' sambung Fachri.
Ditambahkan Fachri, laporan yang dibuatnya juga akan meneruskan ke berbagai pihak terkait, seperti Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas sebagai pantau 33 perusahaan korporasi.
'Kita juga berharap, Kapolda Riau beserta jajarannya dapat dengan segera menindak lanjuti dugaan tindak pidana penggunan kawasan hutan dan lahan secara ilegal,' harap Fachri.
Namun laporan ini, lanjut Fachri merupakan langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Dimana, masih banyak lagi indikasi kasus lainnya, seperti korupsi kehutanan dan perkebunan.
'Langkah awal, dan kami akan juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kehutanan. Dari pengembangan analisa akan menunjukkan banyak indikasi terjadinya pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,' pungkas Fachri.
Di antara lain, 33 perusahaan korporasi yang dilaporkan KKR Riau, yakni, di wilayah Rohul ada 5 korporasi, Kampar ada 4 korporasi, Pelalawan ada 5 korporasi, Rohil ada 3, Inhu ada 7, Kuantan Singingi ada 4, Bengkalis ada 1, Siak ada 1 dan Indragiri Hilir ada 3 korporasi. (e2)
(f: hrc)