Ada Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling, Wabup Siak Menyatakan Menyambut Baik
Selasa, 17 Januari 2017 - 16:32:40 WIB
SIAK SRI INDRAPURA (DetakRiau.com)-Wakil Bupati Siak H Alfedri menyambut baik Pelayanan Pengurusan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilakukan Sat Lantas Polres Siak untuk masyarakat Siak. Hal ini disampaikannya usai menghadiri Launching Pengurusan Perpanjangan SIM Keliling yang digelar di halaman Kantor Bupati Siak, Senin 16 Januari 2017.
Ia berharap dengan adanya pelayanan SIM Keliling tersebut, petugas pelayanan SIM Keliling tersebut dapat melayani masyarkat hingga ketiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Siak.
Alfedri mengtakan dengan adanya pelayanan perpanjangan Sim Keliling tersebut, masyarakat dapat terbantu dan mempermudah pelayanan bagi yang ingin mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Siak. Apalagi pihak Polres Siak tengah menjadwalkan harus berkeliling ke setiap kecamatan terkecuali di kecamatan Perawang yang sudah memiliki kantor unit pelayana SIM.
Menurutnya pelayanan SIM Keliling akan dimulai dari Kantor Bupati selama dua 2 hari untuk pengurusan perpanjangan SIM tersebut. Hal itu dilakukan lantaran kecamatan Siak dan Mempura digabungkan pengurusanya di halaman kantor Bupati Siak. Sedangkan untuk ditiap kecamatan lainnya yang akan dilewati juga dipastikan akan memakan waktu 2 hari. Tujuannya, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik terhadap pengurusan perpanjangan SIM.
Wakil Bupati Siak dua periode ini tidak lupa menyampaikan, agar masyarkat dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling tersebut dengan semestinya. Karenan dengan adanya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi ke harus datang ke kecamatan Perawang hanya untuk mengurus SIM dan Perpanjangan.
"Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik dan berterimakasih terhadap pelayanan yang dilakukan Polres Siak kepada masyarakat dalam Pelayanan Pengurusan Peranjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini," sebutnya, sebagaimana dilansir RiauEditor.com. (e2)
(f; rec)