Diamankan, Ratusan Karung Bawang yang Diduga Ilegal
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:35:09 WIB
DUMAI (DEtakRiau.com)-Petugas patroli Bea Cukai Madya Pabean Dumai menyita sekitar 600 karung bawang merah eks impor yang diduga ilegal, dari sebuah mobil truk tanpa sopir di kawasan Kecamatan Bukit Kapur.
Kepala Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho Adhi di Dumai, Rabu, menyebutkan, pencegahan ratusan karung bawang merah ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Operasi penangkapan pada Selasa (17/1) itu sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dan sopir truk yang akhirnya melarikan diri.
'Sopir meninggalkan truk bermuatan bawang merah di pinggir jalan, dan saat dicari petugas tidak berhasil ditemukan,' kata Adhang melalui rilis pers kepada Antara.
Dijelaskan, setelah truk dan muatan diamankan, bawang diduga berasal dari negara India ini diketahui tidak memiliki dokumen resmi dan akibatnya negara dirugikan sekitar Rp13 juta.
Namun kerugian non materil akibat penyelundupan bawang ini menurut dia tidak bisa dihitung karena yang tidak melalui proses karantina belum terindentifikasi bebas dari hama dan penyakit.
'Truk beserta muatannya kini sudah diamankan di kantor bea cukai dumai untuk proses lebih lanjut,' sebutnya.
Upaya pencegahan yang dilakukan tersebut, lanjutnya, merupakan fungsi sebagai melindungi masyarakat dengan pembatasan barang yang masuk ke dalam negeri yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia.
Disamping itu, diketahui juga bahwa upaya pencegahan bawang ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Air Polres Dumai pada 2016 telah berhasil menyita 26,4 ton bawang tanpa dokumen resmi.
Kepala Polres Dumai AKBP Donald Happy Ginting belum lama ini menyebutkan penanganan terhadap bawang merah ilegal selanjutnya dilimpahkan ke instansi terkait lain untuk proses pemusnahan, yaitu balai karantina setempat.
'Sepanjang tahun 2016 satpol air menggagalkan penyelundupan 26,4 ton bawang merah ilegal di perairan,' kata Kapolres Donal kepada pers saat menggelar ekspos kinerja akhir 2016 lalu. (e2)
(f: ant)