Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Legislator Rohil Minta Pemkab Menunggu Vonis Pengadilan
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:37:56 WIB
 
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (DetakRiau.com)-Kasus pengunaan ijazah Palsu oleh seorang Datuk Penghulu terpilih desa Pasir Putih Barat Sarmono, Kecamatan Balai Jaya, membuat anggota komisi D DPRD Rokan Hilir Maston angkat bicara.

Anggota DPRD Dapil Balai Jaya ini mengatakan, untuk menghadapi masalah ini, pemerintah daerah harus mengikuti aturan yang berlaku terkait Pemilihan Penghulu.

'Pemda harus tunggu vonis yang dijatuhkan hakim dulu. Karena saat ini status dia kan baru tersangka. Masih belum bisa dipastikan apakah dia bersalah atau tidak. Dan dia merupakan hasil pilihan masyarakat,' ungkap Maston, Selasa (17/1), sebagaimana dilansir riaupotenza.com.

Maston mengatakan, dalam aturannya sudah dijelaskan bahwa Pemilihan Penghulu tersebut dilaksanakan lebih kurang 5 hingga enam tahun. Jadi jika sudah dilakukan pemilihan dalam waktu dekat maka harus menunggu pemilihan selanjutnya yaitu lima tahun kemudian.

“Jadi tak bisa dilakukan pemilihan lagi. Yang jelas tunggu vonis dari hakim dahulu. Setelah ada putusan nanti barulah Pemda ambil langkahnya, entah itu diangkat Plt (Pelaksana tugas) ataupun Plh (Pelaksana harian),” tutupnya.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, ikut simpati terkait maslaah yang tengah melilit Sarmono tersebut.

Wakil Ketua DPRD Rohil H Syarifuddin mengatakan, jika memang Sarmono terbukti bersalah, maka Sarmono harus mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Demikian juga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil melalui Bagian Pemdes yang membawahi pemerintahan desa di Rohil, diharap Dewan Rohil untuk bisa lebih protektif lagi ketika akan menerima calon kepala desa untuk jadi peserta Pilpeng.

Harus betul-betul dilihat kelengkapan administrasinya, karena hal ini bisa menjadi kendala akut bagi kelangsungan pemerintahan di desa.

“Kita berharap kasus ini bisa menjadi barometer bagi Pemda agar bisa menegakkan hukum bagi oknum yang membuat kesalahan. Sesuai dengan tingkat kesalahan yang diatur didalam Perda atau Perbub yang ada,” terjangnya.

Ia juga menghimbau warga Pasir Putih Barat untuk tetap menjadi warga desa yang baik dan taat dengan aturan yang berlaku. Sementara untuk Sarmono, ia menghimbau agar Sarmono bisa mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung.

“Harus kooperatif dalam menerima ketentuan hukum yang ada. Untuk warga juga kami harapkan jangan ada miss komunikasi di tingkat masyarakat. Bagi struktur pemerintahan desa yang lain, baik itu kepala dusun serta RT RW nya, tetap amankan keadaan desa,” tutupnya. (e2)

Teks Foto: Anggota DPRD Rohil Jufrizan memberikan selamat kepada Hasyim SP yang kembali menduduki posisi Camat Pujud. (f: rpc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -