Sidang Korupsi Pelabuhan Dorak, Ini Tuntutan untuk Para Terdakwa
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:40:25 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Menyatakan empat terdakwa korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak, Meranti. Terbukti secara sah menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Atas perbuatannya, jaksa menjatuhkan sanksi dengan tuntutan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa yakni, Zubiarsyah (mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti), Suwandi Idris (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti) dan Abdul Arif, kuasa pemilik lahan masing selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Sedangkan terdakwa Mohammad Habibi (PPTK) dituntut hukuma penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun).

"Menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," terang JPU Robby SH, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/1/17) sore, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," sambung Robby dihadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH.

Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif.

" Muhammad Habibi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan. Terdakwa Abdul Arif diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan," jelas Robby.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU.

Setelah tuntutan dakwaan dibacakan, keempat terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan.dibacakan pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Berdasarkan dakwaan JPU Roy Modino SH dan Robby SH. perbuatan Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, Mohammad Habibi, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. (e2)

(f: rtc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -