Paman Terduga Pencabul Ponakan Ini Dicokok Petugas di Jakarta Timur
Kamis, 19 Januari 2017 - 16:44:11 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Pelaku pencabulan anak dibawah umur, AWS (37) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang tak lain paman korban NUC (10), ditangkap polisi Selasa (17/1/2017) pukul 23.00 Wib.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur tepatnya di sebuah apartemen. Terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.
'Penangkapan pelaku, setelah kordinasi Tim unit PPA Polresta Pekanbaru dengan Polres Jakarta Timur,' ujar Kabid Humas Polda Riau, Kompos Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (18/1/2017).
Peristiwa pahit ini, lanjut Guntur setelah mendengarkan cerita korban kepada orang tuanya. Sejak dua tahun belakangan, pelaku mencabuli korban yang tak lain ponakannya sendiri. Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Pekanbaru.
Belakangan polisi mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di Cibubur, disebuah apartemen. Polresta Pekanbaru langsung koordinasi dengan Polres Jakarta Timur guna meringkusnya.
'Saat diamankan, pelaku tidak berkutik. Pelaku langsung diamankan ke Polres Jakarta Timur dan langsung dibawa ke Pekanbaru guna proses penyelidikan,' terang Guntur.
Kini pelaku dan barang bukti hasil visum rumah sakit dan keterangan beberapa saksi lainnya, dibawa ke Polresta Pekanbaru, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
'Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,' pungkas Guntur. (e2)
ILustrasi. (f: int)