Pelapor Cabut Laporannya, Penyidikan Kasus Perzinaan Bupati Yantenglie Dihentikan
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:16:45 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PALANGKARAYA (DetakRiau.com)-Kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan FY berakhir damai. Pelapor yang juga suami FY, Aipda SH mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Polda menerbitkan surat penghentian perkara (SP3).

'Penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalteng. Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16/1). Kasus asusila ini kan delik aduan absolut, jadi kapan saja pelapor dapat mencabut laporannya. AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor,' kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Kamis (19/1).

Perkara perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Nangka, Kamis (5/1) dini hari.

SH pun melaporkan perzinaan itu ke Polres Katingan. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan Bupati Katingan, FY, SH dan kedua anaknya terkait perkara itu.

'Dari keterangan yang dikumpulkan, AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Meski begitu, AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Provinsi Jawa Barat,' kata Gusde.

Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum, namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan.

Sebanyak 19 Anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat melakukan rapat internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Senin (17/1).

Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut yakni, Kariyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi Fauzi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius, dan Esen Hoper.

'Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan,' kata Mantir. Mengutip Antara, sebagaimana dilansir merdeka.com. (e2)

(f: merdeka.com)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -