Anak Gadisnya Diduga Dicabuli, Pria Ini Lapor ke Polisi
Jumat, 20 Januari 2017 - 16:18:40 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG (DetakRiau.com)-Seorang pemuda di Kecamatan Rangsang Barat, Meranti, Fauzi Amirul (20), dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil tujuh bulan.

Sang pelapor, Khairuddin mengatakan pada hari Minggu (15/1/2017) sekira pukul 08.00 WIB dirinya merasa curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya yang berinisial NA (14) yang tampak membesar. Selanjutnya dia menanyakan kepada NA apa yang sebenarnya terjadi.

Namun korban yang bisa dibilang masih bocah ini, tidak mau mengakui. Selanjutnya pelapor membawa anaknya tersebut ke Puskesmas Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat. Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter ternyata anaknya positif hamil sudah 7 Bulan.

Pelapor mencoba membujuk dan menanyakan siapa yang melakukannya. NA akhirnya menjawab bahwa yang melakukannya adalah pacarnya Fauzi. Ternyata korban telah dicabuli pacarnya hingga 3 kali.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 11:00 WIB pelapor mendatangi Polsek Rangsang Barat  untuk membuat laporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/02/1/2017/RES MERANTI/SEK RANGSANG BARAT.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2017) malam mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Iptu Djonni juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka, dimana pada awalnya Kapolsek Rangsang barat melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lemang, karena menurut informasi tersangka berada di kapal dari Batam menuju Selat Panjang.

Dari hasil koordinasi dengan Kepala Desa dan orang tua tersangka, pelaku  diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Rangsang Barat sekira pukul 14:00 WIB.

'Pelaku bersama orang tuanya dan kepala desa mendatangi Mapolsek Rangsang Barat, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan. Keterangan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan di kebun karet Desa Lemang pada bukan Juni 2016 lalu yang didasari atas suka sama suka hingga menyebabkan korban NA hamil. Adapun pasal yang dikenakan adalah UU RI NO 35 Thn 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak,' kata Djonni, sebagaimana dilansir halloriau.com. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -