Wewenang Baleg Diperkuat untuk Membentuk Undang Undang Baru
Selasa, 24 Januari 2017 - 19:19:49 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Arif Wibowo anggota Badan Legislasi DPR RI
mengatakan, DPR RI akan kembali memper kuat wewenang Baleg untuk
mempercepat pembuatan Undang Undang yang telah ditetapkan Baleg dengan
Komisi.

Dengan menekankan agar RUU sejalan dengan visi misi Presiden untuk pembangunan jangka tahunan dan menengah.

Saya yakin  RUU yang akan dibuat DPR bersama pemerintah akan tercapai meski tak menampik soal SDM kita  masih lemah walau jumlah anggota Baleg sudah  ditambah dua kali lipat sebab masih ada anggota DPR yang terpilih termotivasi oleh uang.

Untuk itulah, kedepan sistim pemilu dan partai politik perlu dibenahi kembali, kata Arif Wibowo dalam diskusi Proyeksi Legislasi yang digelar di gedung DPR Selasa (24/1/2017). 

Hal lainnya yang masih tetap perlu diperbaiki oleh Baleg DPR RI terkait dengan fungsi sosialiasi RUU yang masih tidak baik.

Ditempat yang sama Ketua IndonesiaParlemen Center Hanafi  terang terangan menyatakan, Baleg masih tak transparan saat menyampaikan perkembangan setiap pembahasan RUU yang sedang dibahas oleh DPR. Erwin Kurai

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -