JAKARTA (DetakRiau.com)-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai RUU MD3 menjadi usulan DPR. Pandangan umum 10 fraksi disampaikan secara tertulis. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 cepat selesai.
"Usulan draf ke paripurna ini inisiatif DPR dan akan dikembalikan ke Baleg kita harapkan segera selesai karena dua pertimbangan. Pertama ada klausul yang menyampaikan bahwa tambahan ini untuk partai pemenang siapapun partai pemenangnya dan itu adalah PDI Perjuangan agar dalam rangka bagaimana konfigurasi pimpinan MDK nanti itu juga merupakan representasi mayoritas anggota DPR. Itu penting kenapa pimpinan partai pemenang mendapatkan kursi," kata Anggota Fraksi PDIP Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Aria, kedua kinerja DPR lebih maksimal jika revisi UU MD3 cepat selesai. Terlebih pengusul revisi tersebut salah satunya PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu.
"Dua hal itu adalah hal yang mengkhususkan pimppinan DPR dan fraksi kalau masih ada hal terkait lebih dalam soal kursi-kursi pimpinan sesuatu yang positif tentu kita formulasikan untuk MD3 di 2019," ujar dia, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai RUU MD3 menjadi usulan DPR. Pandangan umum 10 fraksi disampaikan secara tertulis. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini dihadiri sekitar 308 anggota dewan.
10 Fraksi terlebih dahulu menyerahkan berkas pandangan fraksi terkait RUU MD3 kepada pimpinan sidang. Setelah semua berkas terkumpul, Fahri langsung menanyakan keputusan pengesahan RUU MD3 menjadi usulan DPR kepada seluruh fraksi.
"Apakah RUU Usul Inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
"Setuju," jawab serentak seluruh anggota yang hadir.
Setelah resmi jadi usulan DPR, pembahasan RUU MD3 akan dilanjutkan di Badan Legislasi (Baleg). DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengutus perwakilan pemerintah. Nantinya, perwakilan pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU MD3.
Salah satu yang akan dibahas adalah usulan PKB dan Gerindra untuk menambah satu kursi lagi pimpinan DPR/MPR selain jatah PDIP.
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," terang Fahri. (e2)
(f: merdeka.com)