Tinjau PT SAL, Ini Pernyataan dari BRG
Rabu, 25 Januari 2017 - 17:52:23 WIB
TEMBILAHAN (DetakRiau.com)-Ada pernyataan tegas dari Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan pembukaan lahan gambut oleh PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), BRG meminta perusahaan perkebunan ini menutup kanal-kanal yang sudah dibangun dan merestorasi kawasan rawa gambut di kawasan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh riauterkinicom, saat berada di lapangan dan disaksikan perwakilan masyarakat Desa Pungkat dan Asisten I Setda Inhil Afrizal dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil Helmi Darmawi, Deputi IV BRG Dr Haris Gunawan tegas meminta Pemkab Inhil memerintahkan PT SAL menutup kembali kanal-kanal yang sudah mereka gali di lokasi kawasan gambut tersebut.
Alasannya, pembukaan kanal di kawasan rawa gambut ini telah merusak ekosistem rawa gambut tersebut. Karena dalam rekomendasi perizinan yang dikeluarkan kawasan ini merupakan tanah aluvial, tapi faktanya merupakan kawasan gambut. Sehingga kawasan ini harus direstorasi kepada kondisi semula.
Fandi Rahman, aktifis WALHI yang mendampingi tim BRG dan Gakkum KLHK Riau mengakui adanya pernyataan Deputi IV BRG tersebut.
"Memang ada ditegaskan seperti itu, bahwa pihak Pemkab Inhil diminta memerintahkan PT SAL agar menutup kanal-kanal yang sudah digali di kawasan rawa gambut dan mengembalikan kepada fungsinya semula," sebut Fandi ketika dikonfirmasi riauterkinicom.
Asisten I Setda Inhil H Afrizal mengakui adanya pernyataan Deputi IV BRG Haris Gunawan tersebut.
"Namun tentu saja kita menunggu surat resmi dari mereka. Apalagi, memang sampai saat ini Pemkab Inhil tidak pernah mencabut surat penghentian operasional sementara PT SAL tersebut," jawabnya ketika dikonfirmasi riauterkinicom, Rabu (25/1/17).
Sedangkan Kepala BLH Inhil H Helmi Darmawi menyatakan, terkait penegasan Deputi IV BRG tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"Akan dikomuniskasikan dengan pihak-pihak terkait," jawah Helmi. (e2)
Teks Foto: Tim BRG dan Gakkum KLHK saat berada di lokasi pembukaan kawasan rawa gambut di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung. (f: rtc)