FPKB Usulkan Seks Non Hubungan Badan di Kantoran Dihukum Kurungan dan Denda
Rabu, 25 Januari 2017 - 18:02:26 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Praktek kekerasan seksual di per kantoran dan
pelecehan seksual yang selama tidak tersentuh hukum akan dikenai hukum
denda dan hukum kurungan. Termasuk kekerasan seksual saat pacaran,
hubungan kyai dengan santri, guru dengan murid.
"Kekerasan seksual tidak cuma hubungan badan", tegas anggota Fraksi PKB DPR RI Nuhayatul Wafiroh yang menjadi pembicara saat berlangsung diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung parlemen di Jakarta rabu ((25/2/2017).
Dalam aturan pasal demi pasal dalam RUU PKS,katanya, cakupannya lebih luas dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana. RUU PKS hasil inisiatif dewan tidak mengenal definisi suka sama suka atau korban mendapat ganti rugi setelah didamaikan dengan pelaku secara adat, tapi pelaku harus menanggung biaya pemulihan korban, ujarnya.
Dalam rumusan RUU PKS yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna minggu depan, kekerasan seksual yang dirumuskan dalam RUU PKS dimaknai dengan pengertian semua prilaku yang merendahkan martabat perempuan agar kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terus berulang ulang,katanya.
Sanksi kekerasan seksual selama diatur dalam KUH Pidana yang mengatur pencabulan dan hubungan badan tanpa nikah, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga,KDRT dan UU Perlindungan Anak yang mengfokuskan pada eksploitasi anak.Erwin Kurai.