Perang Dingin Antasari Azhar dengan SBY
Kamis, 26 Januari 2017 - 10:24:19 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Hubungan antara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan Presiden keenam yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui tak harmonis. Di antara keduanya seolah terjadi perang dingin.

Antasari menyindir SBY karena cuitannya soal juru fitnah dan penyebar hoax tengah berkuasa. Dia menyarankan agar SBY lebih baik membuka kasus pembunuhan bos PT Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeretnya ketimbang mengeluh di media sosial.

Dalam kasus ini, Antasari harus menjalani hukuman selama 18 tahun penjara di mana saat itu SBY sedang menjabat Presiden.

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen. Dia resmi menjalani masa pembebasan bersyarat. Antasari diwajibkan lapor dalam jangka waktu tertentu meskipun sudah dibebaskan.

"Saya justru minta bantu SBY, kalau beliau ingin ciut-cuitan, bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya," katanya, Selasa (24/01), sebagaimana dilansir merdeka.com.

"Daripada beliau cuit-cuit enggak karuan mending bantu saya. Bikin cuit-cuit di Twitter, kapan negara ini kacau. Orang enggak kacau," sambungnya.

Antasari berharap kegaduhan ini tidak terus dilakukan oleh SBY. Dia menceritakan bagaimana dirinya di dalam penjara selama delapan tahun.

"Saya pernah di dalam (penjara) delapan tahun, apa saya pernah teriak-teriak?" ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto pun angkat bicara. Agus pasang badan dan membela SBY saat disentil Antasari.

Agus menegaskan, apabila Antasari merasa ada yang janggal dengan kasusnya maka lebih baik menyelesaikannya dengan aparat penegak hukum.

"Semuanya sudah dijalankan semua juga sudah ada. Namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang biar lah diselesaikan dengan aparat penegak hukum," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Wakil Ketua DPR ini memastikan pihaknya akan membantu mengawal proses hukum kasus yang menjerat Antasari.

"Penegakan hukum itu yang harus kita awasi. Siapa yang harus kita awasi, media juga mengawasi, DPR juga mengawasi mari lah kita semua mengawasi penegakan hukum itu," terangnya.

Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Hukuman terpidana kasus pembunuhan itu pun dikurangi 6 tahun.

"Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).

Antasari mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi, Antasari menghitung dirinya bebas murni tahun ini.

Diketahui, pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016. (e2)

(f: merdeka.com)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -