Dalam Sidang, JPU Minta Hakim Cabut Hak Pilih Johar Firdaus dan Suparman
Jumat, 27 Januari 2017 - 17:21:45 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar majelis hakim mencabut hak pilih kepada Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, terkait status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

'Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,' kata JPU dari KPK, Tri Anggoro Mukti, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis, sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, dalam tuntutan pidana pokoknya, JPU meminta majelis hakim menghukum Johar dan Suparman dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp200 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa sudah bisa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau, dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015. Para terdakwa saat itu masih menjadi legislator periode 2009-2014, diakhir masa jabatan Johar sebagai Ketua DPRD Riau dan Suparman sebagai anggota. Dalam kasus ini, Annas Maamun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

JPU menyatakan terdapat perbuatan menerima janji yang telah terjadi secara sempurna kepada Johar dan Suparman, berupa pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Annas Maamun berkaitan untuk mempercepat pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

JPU mengatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan dalam pembahasan APBD tersebut, mulai dari permintaan Rp200 juta untuk tiap anggota dewan, hingga akhirnya Annas Maamun hanya dapat memberikan Rp50 juta untuk 40 orang anggota DPRD.

JPU menyatakan uang suap yang diberikan oleh Annas Maamun berjumlah Rp1,2 miliar, namun baru teralisasi Rp900 juta. Terdakwa Johar disebut telah menerima uang suap dari Annas Maamun sebesar Rp155 juta dari janji awalnya Rp200 juta, yang diserahkan oleh saksi Riki Hariansyah di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.   

Sementara itu, terdakwa Suparman memang belum menerima bagian dari uang suap Rp900 juta tersebut.

'Namun, dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa dua (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerjasama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk mnerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015,' katanya.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko menunda sidang hingga dua pekan ke depan, dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -