PEKANBARU (DetakRiau.com)-Pasca temuan kondisi di panti asuhan milik Yayasan Tunas Bangsa yang tidak layak bagi anak-anak dan jompo, pihak Dinas Sosial (Dissos) Riau langsung menutup dua panti milik yayasan yang pimpin Lili tersebut.
Setelah kasus tewasnya M Zikli, balita berusia 18 bulan yang diduga mendapat penganiayaan serta kondisi panti yang tak sehat di jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Ternyata tak hanya panti khusus anak milik Yayasan Tunas Bangsa saja yang melakukan pelanggar bahkan ilegal, karena izinnya sudah habis sejak tahun 2011 silam. Panti jompo milik Yayasan Tunas Bangsa di jalan Cendrawasih, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru juga ilegal.
Dari pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), di panti jompo itu, para penghuni yang merupakan lansia wanita mengalami depresi hingga gangguan jiwa karena disekap dan perlakukan layaknya tahanan oleh pemilik panti.
Tak hanya disekap dan diperlakukan layaknya hewan. Bahkan, salah seorang penghuni panti yang sudah mengalami depresi dan nyaris gangguan jiwa nekat memakan kecoa, karena kelaparan, tak diberi makan oleh pemilik panti.
Selain makan kecoa, penghuni panti itu pun tak beri pakaian layak. Hanya mengenakan kaos hitam yang lusuh dan compang-camping, tanpa mengenakan celana. Tempat tidur para penghuni panti hanya sebuah dipan kayu tanpa kasur maupun selimut.
Kadissos Riau, Syarifuddin yang langsung datang ke panti jompo tersebut, tegas menyatakan untuk menutup panti jompo tersebut. Karena jelas perawatan terhadap penghuni panti sangat tidak layak.
"Ini sangat tidak layak dan tidak sehat, seluruh penghuni panti akan kita evakuasi ke RSJ Tampan untuk mendapat perawatan yang layak. Panti ini akan kita tutup, termasuk panti di Tenayan Raya," kata Syarifuddin.
Syarifuddin juga berharap pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian untuk mengusut kasus penelantaran dan kasus panti ilegal ini. "Dari Aspek hukum, mudah-mudahan polisi bisa mengusut kasus ini lebih dalam, untuk bisa mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan pihak panti," ungkapnya. (e2)
(f: grc)