BERANTAS PEKAT
Polsek Tapung Kampar Gulung Komplotan Pejudi Qiu-Qiu Di Desa Batu Gajah
Minggu, 29 Januari 2017 - 13:34:20 WIB
 
TERKAIT:
   
 

KAMPAR (DetakRiau.com) -- MINGGU (29/1/2017) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, Tim Opsnal Polsek Tapung Resor Kampar menggerebek para pelaku judi di sebuah warung milik warga, Handoyo yang berlokasi di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Tidak tanggung-tanggung, Sembilan orang laki-laki pelaku yang tengah asyik berjudi Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu domino berhasil diamankan aparat.

Para pejudi yang diamankan Polsek Tapung ini adalah AL (36) buruh, MZ (37) swasta, DD (47) buruh, SC (47) buruh, BM (21) buruh, SF (19) karyawan, NS (37) karyawan, ZU (48) karyawan dan EK (33) karyawan, semuanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama para pelaku judi ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1.055.000,- dan 2 set kartu domino dan 2 kotak kosong kemasan kartu domino.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Batu Gajah yang dilakukan banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.

Tim akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asyik berjudi dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, "Bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kompol Darmawan SH MH.

Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa, "Karena selain melanggar hukum perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi perilaku masyarakat," tegasnya.***(pol/dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -