WASHINGTON DC (DetakRiau.com)-Hakim Federal Amerika Serikat Ann Donnelly mungkin jadi satu-satunya hakim di AS yang berani menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Menurut Donney, melarang masuk para imigran merupakan sebuah tindakan antikemanusiaan keji.
Donnelly bahkan memerintahkan para aparat keamanan menghentikan pemulangan paksa pengungsi atau penumpang pesawat yang tertahan di berbagai bandar udara AS.
Dilansir dari AFP, Minggu (29/1), sebagaimana dirilsi merdeka.com, Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) yang mendengar putusan Hakim Donnelly, bersorak gembira. Pasalnya, mereka menggugat keputusan perintah eksekutif Donald Trump yang melarang pengungsi atau imigran masuk ke negaranya, dan memperketat pendataan imigran yang ada di AS.
"Kemenangan!" Demikian teriak mereka usai mendengar putusan hakim tersebut.
"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," tambah ACLU.
Jumat lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda kedatangan para pengungsi setidaknya selama 120 hari.
Trump juga memerintahkan penolakan visa bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim selama tiga bulan ke depan.
Perintah ini langsung dijalankan aparat keamanan AS. Hal tersebut malah memicu aksi protes di berbagai bandara utama negeri itu.
Di bandara John F. Kennedy, New York saja sekitar 2.000 orang melakukan unjuk rasa menuntut agar para pengungsi yang tertahan diizinkan masuk ke wilayah AS.
Sejauh ini, jumlah pengungsi atau penumpang yang tertahan di bandara belum diketahui. Namun, hakim memerintahkan agar pemerintah memberikan daftar nama-nama orang yang ditahan di berbagai bandara sejak perintah Trump dilaksanakan.
"Mengirim pulang orang-orang itu kembali ke negara mereka hanya akan mengakibatkan masalah yang lebih besar," kata Donnelly yang diangkat di masa pemerintahan Barack Obama.
ACLU menambahkan, keputusan hakim Ann Donnelly itu menunjukkan bahwa di saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya membela hak semua orang.
"Setidaknya, mereka tidak akan masuk dalam bahaya. Saat ini kami memastikan tak ada pengungsi atau siapapun yang dikirim pulang kembali," tambah kuasa hukum ACLU, Lee Galernt. (e2)
(f: merdeka.com)