Membongkar Jaringan Prostitusi 53 Wanita Muda di Facebook
Senin, 30 Januari 2017 - 09:39:02 WIB
JAMBI (DetakRiau.com)-Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membongkar jaringan dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi melakukan transaksi seksual atau prostitusi melalui media sosial.
"Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Minggu (29/1). Demikian dikutip dari Antara, dilansir merdeka.com.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi. Ada 53 wanita yang diduga dijajakan oleh AS kepada para pria hidung belang melalui media sosial.
Penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu handphone warna hitam.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis lalu (26/1), di sebuah hotel di Kota Jambi.
Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan. AS memasang tarif hingga Rp 1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan. (e2)
(f: merdeka.com)