IRT di Kampar Ini Diamankan Polisi, Ini Masalahnya
Selasa, 31 Januari 2017 - 10:50:39 WIB
 
TERKAIT:
   
 

KAMPAR (DetakRiau.com)-MH (21), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi lantaran menggunakan kaos berlambang palu arit, Minggu (29/1). Setelah diperiksa beberapa jam, wanita tersebut dibebaskan polisi.

'Setelah dilakukan interogasi, MH tidak mengetahui maksud logo palu arit yang ada pada baju kaos yang sedang dipakainya itu,' ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Senin (30/1).

Kepada polisi, MH mengaku kaos tersebut diperoleh dari pemberian suaminya yang dibeli di tempat penjualan baju bekas di kampung halamannya di daerah Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

'Pihak Polsek Siak Hulu hanya melakukan pembinaan dengan menjelaskan bahwa pemakaian logo palu arit yang identik dengan paham komunis,' ucap Edy.

Atas temuan ini, petugas menyita kaos berlogo palu arit tersebut dan menggantinya dengan yang pakaian lain untuk digunakan wanita itu.

'Yang bersangkutan dapat memahami dan mengerti tentang penjelasan petugas terkait hal tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya,' kata Edy.

Edy meminta kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bahwa Partai Komunis Indonesia dinyatakan sebagai partai terlarang. Sehingga penyebaran tentang paham maupun penggunaan gambar yang identik dengan partai ini juga dilarang.

'Masyarakat dalam memperjualbelikan pakaian serta atribut lainnya agar berhati-hati dan tidak menggunakan logo palu arit yang identik dengan lambang komunis ini,' kata Edy.

Edy juga meminta agar masyarakat menjaga soliditas serta kerukunan antar umat beragama dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecahbelah rasa persatuan dan kesatuan.

'Wanita tersebut diperbolehkan pulang dengan membuat surat perjanjian untuk tidak menggunakan kaos itu lagi?,' pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (e2)

Teks Foto: AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -