Ini Kata Kabid Humas Polda Riau Soal Karhutla PT SSP dan PT WSSI
Selasa, 31 Januari 2017 - 17:29:18 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Berkas perkara kasus tersangka Kebakaran Hutan dan Lajan (Karhutla) yang melibatkan Koorporasi PT. SSP dan PT. WSSI memasuki tahap 2. 'Kedua berkas perkara PT. SSP dan PT. WSSI masuki tahap 2. Namun masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk P21,' ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Selasa (31/1/2017).
Sambungnya, Guntur menyampaikan terhadap kedua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagi tersangka oleh Polda Riau dalam kasus Karhutla Koorporasi atau perusahaan. Masing-masing memiliki lahan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Rohul, PT.SSP, dan PT.WSSI di Kabupaten Siak.
'Jika dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak Kejaksaan, selama 14 hari lebih lamanya, hasilnya berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21,' sambung Guntur.
Selain itu juga, dalam penyerahan berkas atau tahap I masih dilakukan terhadap tersangka perusahaan. Sementara perorangan yang bertanggung jawab didalam perusahaan masih dilakukan tahap penyidikan.
'Tersangka koorporasi dua perusahan memasuki tahap 2, tapi yang bertanggung jawab masih dalam penyidikan,' singkat Guntur.
Sebelumnya, Penyidik Dirkrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap lahan dua perusahan koorporasi PT. WSSI yang memiliki total lahan yang terbakar mencapai 80 hektare.
Sementara untuk PT. SSP ditemukan lahan yang terbakar mencapai 40 hektare. Namun polisi disini menemukan modus baru dengan membuat sekat atau memblok kanal, sehingga jelas luas yang terbakar. (e2)
Ilustrasi. (f: int)