JAKARTA (DetakRiau.com) Usulan Fraksi Gerindra di MPR yang meminta dilakukan amandemen UUD ke 5 dengan mengembalikan presiden harus orang Indonesia asli, mulai mendapat sambutan dari pakar hukum.
Edhy Prabowo seusai rapat gabungan di MPR pada tanggal 25 Januari 2017 lalu minta pada MPR agar mengkaji persaratan calon presiden yang menghapus kata Indonesia asli.
"Usul kita agar presiden orang Indonesia asli dikembalikan masuk dalam amandemen UUD ke V", tandas Edhy Prabowo Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI pada pekan lalu.
Sebab, Gerindra tidak mau pengalaman negara Peru yang pernah dipimpin oleh presiden keturunan Jepang. Setelah tak menjabat lagi, malah meninggalkan Peru dan kembali ke negara asalnya Jepang dengan meninggalkan persoalan hukum.
"Apa mau pengalaman di Peru terjadi di negara kita", ujarnya. Pakar hukum asal Jogjakarta Prof Muzakir mempertanyakan penghapuasan kata Indonesia asli, apa sudah melalui pengkajian historis dan masa datang.
Semestinya,katanya, sebelum dirubah harus melalui kajian kedepan, kesamping, kedalam. Apalagi tentang hal Presiden harus orang Indonesia asli, katanya.
"Sekarang siapa yang bertanggung jawab dengan perubahan itu. Apa dan mana kajiannya. Ini salah dalam membuat putusan resikonya besar sekali", bebernya.
Aturan didalam UUD bahwa Presiden tidak Indonesia asli bakal menimbulkan dinamika besar ibarat sebuah pendulum dengan munculnya aktor politik mulai akan bikin panas, imbuh Riza Fikri di Jakarta Rabu (1/2/2017).Erwin Kurai.