KPU Kampar Distribusikan Formulir Model C6
Kamis, 02 Februari 2017 - 10:54:31 WIB
 
TERKAIT:
   
 

KAMPAR (DetakRiau.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, pada Rabu (1/2/17), mulai mendistribusikan formulir Model C6 (surat pemberitahuan) ke seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat Kecamatan. Penyampaian Formulir C6 ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017.

Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Logistik Ahmad Dahlan SE, MESy kepada kamparkab, Rabu (1/2), menyampaikan bahwa formulir model C6 yang didistribusikan sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). DPT Kabupaten Kampar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2017 sebanyak 480.967 orang.

"Hari ini, formulir C6 yang kita (KPU) distribusikan sebanyak 480.967 lembar," ujar Ahmad Dahlan yang dalam beberapa pekan terakhir ini disibukkan mengurus Logistik Pilkada Kampar, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.

Dijelaskan Ahmad Dahlan bahwa sesuai dengan tahapan Pilkada, pada 1 Februari 2017, Model C sudah mulai disampaikan ke seluruh PPK sebanyak 21 PPK se Kabupaten Kampar. Selanjutnya PPK mendistribusikan kepada 250 PPS paling lambat 05-02-2017. Sedangkan penyampaian Formulir Model C6  oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada masing- masing pemilih dimulai tanggal 6-12 Februari 2017.

KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT selambat lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Apabila petugas KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada halaman C-6 yang tidak dapat terdistribusikan tersebut.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT belum mendapatkan Model C-6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan di beri kesempatan untuk mrndapatkan Model C-6 dari ketua KPPS selambat lambatnya  1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan identitas kependudukan.

Apabila 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir C-6 yang tidak dapat terdistribusi kepada pemilih, KPPS wajib mengembalikan formulir tersebut kepada PPS dan menuangkan ke dalam Berita Acara Model D-1.

Ahmad Dahlan yakin seluruh tahapan pilkada Kampar akan berjalan dengan baik termasuk distribusi logistik. Mengingat penyelenggara pilkada disemua tingkatan adalah orang-orang berpengalaman, dan profesional. (e2)

(f: kamparkab.go.id)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -