Warga Rohil Tuntut Izin PT Rokan Agro Pratama Plantation Dicabut
Kamis, 02 Februari 2017 - 15:26:18 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Sekitar seratus masyarakat Desa Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir yang tergabung dalam Yayasan Relawan Peduli Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (Reli-LHK) lakukan aksi di Gedung DPRD Riau. Masyarakat adukan perambahan hutan yang terjadi di daerahnya.

"Keadaan hutan di daerah kami sangat hancur. Tempat kami mencari makan semuanya tidak ada. Rotan dan kayu yang kami harapkan sudah tidak ada lagi," kata Edi M, Koordinator aksi saat menyampaikan orasinya, Kamis (02/02/17), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Pihaknya menolak adanya tindak pidana, khususnya perambahan hutan di Kepenguluhan/Desa Siarang-arang, Kabupaten Rokan Hilir sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 53 Ayat 3.

Dalam aksinya, ia menyampaikan tiga poin tuntutan yang disampaikan ke anggota dewan. Ketiganya yakni, Meminta kepada DPRD Riau mendukung mencabut izin perusahaan PT Rokan Agrindo Pratama Plastation.

Meminta kepada DPRD Riau dan penegak hukum agar segera melakukan penyidikan/penyelidikan kepada perambahan hutan secara ilegal dan bersama-sama yang dilakukan oleh Ajirnaruddin yang mengaku selaku ketua kelompok tani melayu terpadu dan mengatasnamakan masyarakat dan Arya Fajar selaku Direktur PT Rokan Agrindo Pratama Plastation.

Meminta kepada DPRD Riau dan penegak hukum kembalikan hutan kami.

Menanggapi hal ini, Manahara Manurung, Wakil Ketua DPRD Riau menyambut baik aksi yang dilakukan. Sebagai salah seorang anggota dewan Dapil Rokan Hilir, ia akan memperjuangkan tuntutan tersebut.

"Saya dengan anggota dewan Dapil Rokan Hilir yang lain akan memperjuangkan ini. Selaku pimpinan, saya akan koordinasikan hal ini dengan komisi terkait, kita akan kawal ini selalu," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sejumlah anggota dewan tampak hadir menyambut massa. Seperti Sunaryo yang juga wakil ketua DPRD Riau, Mansyur, anggota DPRD Riau dari PKS serta anggota dewan Dapil Rokan Hilir (Karmila Sari, Asri Auzar dan Husaimi Hamidi). (e2)

(f: rtc)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -