Kantor Kemenhum HAM Riau Deportasi 14 Buruh China di PLTU Tenayan Raya
Selasa, 07 Februari 2017 - 10:58:57 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau mendeportasi 14 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dari jumlah total 109 orang yang sebelumnya diamankan dari proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sementara lainnya, ada yang kemungkinan bakal dideportasi, ada pula yang memiliki izin.
'Iya benar. Jadi dari 109 TKA yang diamankan beberapa waktu lalu ini, 14 orang diantaranya kita deportasi hari ini, sisanya masih dalam proses dan akan dideportasi juga,' ujar Kepala Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian kepada merdeka.com, Senin (6/2).
Ferdinan menceritakan, modus para TKA asal China itu datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke China, kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya, lagi-lagi dengan visa wisata. Itu terus dilakukan selama satu tahun.
Ferdinan menyebutkan, beberapa tenaga kerja asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), diamankan di Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru, di Jalan Teratai. Selama pemeriksaan, mereka didampingi penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
Menurut Ferdinan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika tidak bisa menunjukkan paspor maka petugas imigrasi berhak memeriksa. Namun jika ada paspor tapi menyalahi akan dideportasi.
'Kita terbangkan terlebih dahulu ke Jakarta. Setelah di sana nanti malam akan diterangkan lagi ke asal negara mereka,' tegas Ferdinan.
Ferdinan mengaku menjadikan PLTU Tenayan Raya sebagai target operasi. Menurutnya, banyak celah bagi pekerja asing masuk ke Indonesia secara ilegal.
'Ada banyak pintu masuk karena dicari-cari terus. Kita kan punya bidang pengawasan terkait tenaga kerja asing ini,' kata Ferdinan. (e2)
(f: merdeka.com)