JAKARTA (DetakRiau.com)-Nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel (39), jadi saksi dalam sidang ke sembilan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menilai tidak ada pernyataan Ahok yang menyinggung warga pulau dalam pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Dia juga tidak mengetahui Surat Al-Maidah Ayat 51 berada di dalam Alquran. Bahkan, Jaenudin tidak mengetahui dirinya bersaksi untuk kasus apa. Fakta ini terungkap ketika Majelis Hakim memperdalam pernyataan saksi terkait pemahaman tentang kasus ini.
"Gini aja, sekarang tahu enggak sebagai saksi perkara atau masalah apa?" tanya Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
"Enggak tahu," jawab Jaenudin, sebagaimana dilansir merdeka.com.
"Pernah baca? Bisa baca tulis Alquran?" lanjut Majelis Hakim.
"Sedikit-sedikit pak," tutur saksi.
Majelis Hakim bertanya siapa saja yang hadir dalam acara tersebut pada Jaenudin. Dia mengaku tidak terlalu mengenal sosok lain yang mendampingi Ahok, sapaan Basuki, saat itu.
Sebelumnya, Jaenudin mengaku tidak mengetahui saat mantan politisi Gerindra itu menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Nelayan yang tidak lulus SD ini baru tahu saat di kantor polisi dan televisi.
"Apa sebelum menyebut Al-Maidah, apa juga menyebut dibohongi pakai Al-Maidah 51?" tanya Majelis Hakim
"Cuma sekilas doang tidak sampai habis," jawab Jaenudin.
"Tapi sempat lihat tadi menyebut Al-Maidah?" lanjut Majelis Hakim.
"Iya," kata saksi.
"Tau Al-Maidah surat di Al-Quran?" tanya Majelis Hakim.
"Gak tau pak," tutur Jaenudin.
"Ngaji?" cecar Majelis Hakim.
"Belum khatam," tutup saksi.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Jaenudin sempat meminta izin kepada Majelis Hakim untuk sekadar berjabat tangan dengan Ahok.
"Tidak ada (tambahan) pak. Saya mau salaman saja," kata dia. (e2)
(f: merdeka.com)