Bos PT GEP Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Dugaan Korupsi Kebun K2I
Rabu, 08 Februari 2017 - 11:55:27 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) Mizwar Chandra dengan hukuman 14 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana program pembangunan kebun Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang merugikan negara Rp 28 miliar.

Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahril, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Raden Heru, Selasa (2/7).

'Terdakwa Mizwar Chandra melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,' kata Syahril, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Selain penjara, Mizwar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. 'Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26 miliar atau diganti kurungan selama 7 tahun,' ucapnya.

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Ia telah disidangkan dan divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp 217,3 miliar. Dana untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar di Riau.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kontrak Induk tanggal 15 Desember 2006, dilaksanakanlah pekerjaan dengan berpedoman kepada term of reference (TOR). Pelaksanaan pengembangan perkebunan sawit dengan pola kemitraan usaha patungan berkelanjutan.

Kemudian pada 18 Desember 2006, dibuat perjanjian kerja sama tahunan (kontrak anak) antara pihak pertama dan kedua dengan nilai Rp45,5 miliar lebih. Uang muka dicairkan sebesar 20 persen atau Rp 9,1 miliar lebih.

Selanjutnya tahun 2007, pekerjaan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerja dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2i dengan nilai kontrak Rp73,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penanaman hanya dilakukan seluas 534 hektar.

Menurut jaksa, seharusnya sampai tahun 2007 penanamanan sudah seluruhnya yakni 10.200 hektar. Namun capaian fisik hanya 6,65 persen karena dana cair baru 20 persen dari nilai kontrak atau Rp14,6 miliar lebih.

Meski realisasi fisik tidak sesuai kontrak tapi tahun 2008, pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit tetap dilanjutkan. Hal itu dikuatkan dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp39 miliar lebih.

Pada tahun 2007, PT GEP selaku kontraktor melaksanakan beberapa item pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak dan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan. Susilo selaku Pengguna Anggaran tahun 2008 menandatangani amandemen perjanjian kerjasama kontrak induk dan addendum yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Sampai berakhirnya tahun anggaran 2008, capaian fisik pekerjaan 11,846 persen dengan jumlah lahan yang tertanam seluas 1.441 hektar. Namun Susilo tanpa meminta pertanggungjawaban uang muka yang sudah diterima PT GEP tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp 23,7 miliar lebih, justru mencairkan dana tahun 2008 sebesar Rp 38,8 miliar sehingga uang yang diterima PT GEP Rp 62,6 miliar lebih.

Selanjutnya tahun 2009, PT GEP melanjutkan pembangunan tanpa ada kontrak. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 28 miliar. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -