Nikahi Anak Kandung di Bawah Umur, Dua Pendeta Ini Ditangkap
Rabu, 08 Februari 2017 - 11:58:54 WIB
NEW DELHI (DetakRiau.com)-Dua pendeta ditangkap kepolisian India lantaran telah menikahi putri kandung mereka yang masing-masing berusia 13 dan 15. Selain itu, tiga orang lain, termasuk ibu dari para mempelai, juga ditahan oleh pihak berwenang.
Upacara pernikahan adat Hindu yang dihadiri oleh puluhan anggota keluarga di sebelah selatan kota Hyderabad itu berhasil dibubarkan.
"Kami menerima informasi tentang pernikahan itu dan selama penggerebekan kami menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, menangkap lima tersangka," kata inspektur polisi, Narender Goud kepada AFP seperti dilansir dari laman Emirates 247, Rabu (8/2), dirilis merdeka.com.
Upacara pernikahan itu digelar karena menurut kepercayaan, hal tersebut akan mendatangkan keberunyungan buat keluarga mereka.
"Anak di bawah umur itu diduga dipaksa menikah oleh orangtua mereka demi kesejahteraan keluarga. Saat ini mereka sudah diamankan di sebuah panti anak setempat," tutur Goud.
Pernikahan anak ilegal masih marak terjadi di India, terutama di daerah pedesaan miskin yang warganya masih percaya pada takhayul. Bahkan, para pendeta turut membenarkan pernikahan semacam itu karena mengklaim mereka juga menikah di usia sama dulunya.
Berdasarkan penelitian Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk anak (UNICEF) dari tahun 2005 sampai 2013, hampir setengah dari penduduk perempuan India menikah sebelum usia mereka mencapai 18 tahun. (e2)
(f:merdeka.com)