PEKANBARU (DEtakRiau.com)-Dua dari empat terdakwa korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti, langsung bersujut syukur ,setelah majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan mereka tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi. Sedangkan dua terdakwa lagi terpaksa gigit jari, karena dinyarakan hakim bersalah.
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti.
Sementara terdakwa Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif, kuasa pemilik lahan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 tahun.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidsngan yang digelar Rabu (8/2/17) sore. Ruang sidang Cakra terlihat sedikit riuh oleh keluarga terdakwa Zubiarsya dan Suwandi yang tak henti hentinya mengucapkan puji syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim.
Dalam pertimbagan majelis hakim untuk kedua terdakwa yang divonis bebas. Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach (Onslah).
" Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," tegas ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko SH, didampingi hakim anggotanya Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habibi dan terdakwa Abdul Arif. Untuk itu, kami menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara.
" Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan," jelas Rinaldi.
Sedangkan terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Rinaldi.
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby SH menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.
Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. (e2)
(f:rtc)