Kapolres Kampar Berikan Arahan Kepada Peserta Bimtek Bagi Panwascam Se Kabupaten Kampar
KAMPAR (DetakRiau.com) -- Kamis (9/2/2017) pagi, Panwaslu Kampar menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengawasan Pendistribusian Logistik Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, dan Tahapan Persiapan Rekapitulasi bagi Panwascam se-Kabupaten Kampar tahun 2017.
Kegiatan Bimtek ini diadakan di Meeting Room Hotel Royal Asnof yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Panwas Kab. Kampar Martunus Sag dan dihadiri oleh Kordiv Organisasi dan SDM Panwas Kab. Kampar Aprijon, SSi, MSc, Asistensi Divisi Organisasi dan SDM Panwas Kab. Kampar Adi Setiawan, SE, MM, Asistensi Divisi PHL Panwas Kab. Kampar Agus Supriady dan seluruh Panwascam se Kabupaten Kampar.
Beberapa Narasumber yang memberikan materi dalam Bimtek ini antara lain Pimpinan Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Y. E. Bambang Dewanto SH serta dari internal Panwas Kab. Kampar dan KPUD Kampar.
Kapolres Kampar sebagai salahsatu narasumber pada kesempatan ini menyampaikan materi tentang penguatan kelembagaan dan hubungan antar lembaga dalam pengawasan Pilkada, adapun poin - poin terkait materi yang disampaikan Kapolres Kampar ini adalah :
1. Menjelaskan tugas pokok dan peran Polri dalam mensukseskan Pilkada.
2. Menjelaskan latar belakang serta kondisi masyarakat Kabupaten Kampar dan juga situasi kamtibmas terkini.
3. Kapolres juga berpesan agar pelaksanaan Pilkada jangan sampai menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.
4. Banyaknya akun media sosial terutama face book yang disalahgunakan untuk black campaign, memfitnah atau memprovokasi masyarakat yang perlu diwaspadai.
5. Agar dipahami tentang empat sasaran operasi yang meliputi orang, tempat, kegiatan dan barang.
6. Kapolsek, Panwascam dan Bhabinkamtibmas harus menguasai 3 Siap, yaitu Siap Masyarakat, Siap Mengawasi dan Siap Personil.
7. Agar seluruh jajaran Panwas Kab. Kampar tetap bersikap netral dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang mencari keuntungan.
8. Anggota Panwas dan Polri harus memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
9. Jadikan Panwas di tingkat Desa (PPL) sebagai ujung tombak yang harus dihargai dan diberikan motivasi serta tanggung jawab dalam mensukseskan Pilkada.
10. Jalin silaturahmi, koordinasi dan komunikasi serta sinergitas yang baik antara Panwascam dengan pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan dalam melakukan pengawasan setiap Tahapan Pilkada.
11. Panwascam harus mampu menjadi salahsatu pemimpin yang baik dan memberikan contoh yang baik pula bagi masyarakat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kampar AKP YE Bambang Dewanto SH saat memberikan materi pada kegiatan Bimtek ini menyampaikan beberapa hal antara lain :
1. Menjelaskan Dasar Hukum dan perUndang-undangan terkait Tindak Pidana Pemilu.
2. Menjelaskan tentang tata cara penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu serta tindak pidana Pemilu.
3. Menjelaskan tujuan dan peran Sentra Gakkumdu serta penyamaan persepsi antara 3 lembaga yaitu Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani TP Pemilu.
4. Menjelaskan pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Money Politik (politik uang).
5. Meminta Panwascam untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dalam menangani dugaan pelanggaran dan TP Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan.
Kegiatan Bimtek ini juga diisi dengan kegiatan diskusi antara Panwas Kab. Kampar dengan Panwascam se-Kab. Kampar yang dipimpin oleh Ketua Panwas Kab. Kampar Martunus SAg.
Kegiatan Bimtek ini berlanjut pada malam hari dengan penyampaian materi oleh narasumber dari KPUD Kampar.***(h/pol/dra)