Panas Dingin Nasib Freeport di Pemerintahan Jokowi-JK
Jumat, 10 Februari 2017 - 12:02:25 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Melalui aturan ini, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri.
Proses mengubah KK menjadi IUPK ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Ini membutuhkan waktu lama, sedangkan produksi terus berjalan. Salah satu yang mengalami nasib ini adalah PT Freeport Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," ujar Jonan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/1), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Jonan mengatakan pemberian izin usaha sementara diterbitkan untuk mengurus IUPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.
Jonan menambahkan pertimbangan penerbitan IUPK permanen, didasarkan pada dampak yang akan merambat pada perekonomian di Papua. Sebab, apabila izin ekspor tidak diperoleh maka PT Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.
"Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," jelasnya.
Ternyata, hingga saat ini Freeport masih belum bisa melakukan ekspor konsentrat. Silakan klik selanjutnya. (e2)
(f: merdeka.com)